| | Atas dasar Konstitusi 45 NKRI pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dan "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Demikian juga berdasarkan Undang2 Dasar 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendatipun begitu diantara sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (khususnya person yg bekerja / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kekuatan uang (finansial).
Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang SISDIKNAS serta Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 tersebut UNAKI Semarang menyelenggarakan Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) ini, serta menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menciptakan peluang terhadap masyarakat tamatan/lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana / S-1 atau sederajat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan kekuatan uang (finansial), untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke taraf Sarjana (S1) pada jurusan yg disenangi, secara pantas dan berkualitas disesuaikan dengan keunggulan UNAKI Semarang.
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga meringankan mahasiswa, dikarenakan selain dilakukan fasilitas bantuan uang (finansial) dalam bentuk subsidi silang, demikian juga disediakan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat dicicil bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya |
Rektor : Dr. Tri Purwani, S.E, M.M. Berdiri Sejak 1992 (telurusi dng Google)Penerimaan Mhs Baru diadakan SETIAP SEMESTER UNAKI Semarang - 34 th♣ Terakreditasi ♣ Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruProgram Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan ke Sarjana / S-1 atau pindah kekhususan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : misalkan kapasitas telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester depan langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus UNAKI Semarang (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Jurusan
|
|
| | | | UNAKI Semarang - Universitas AKI Semarang
✫ Kampus UNAKI : Jl. Imam Bonjol 15-17, Semarang, Jawa Tengah 50139 Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
| | Pemecahan Primer (Solusi Cerdas)
Bagi masyarakat yg belum kerja serta relatif kesusahan dlm rangka memperoleh karier. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di UNAKI Semarang ini merupakan pemecahan cerdas (solusi mantap) untuk memperoleh kerja. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswa/inya) yg telah kerja, dan akhirnya memperoleh karir dari sesama mhsnya begitu pula dari dirinya sendiri. Serta menaikkan kuliah formalnya.
Bagi masyarakat yg telah kerja dan relatif kesusahan dlm rangka menaikkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di UNAKI Semarang merupakan pemecahan cerdas (solusi mantap) untuk menaikkan diri. Yaitu menaikkan kuliah formalnya serta menaikkan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
| | Tamatan/lulusan serta mhs Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) (P2K) begitu pula Perkuliahan Reguler memiliki Gelar, Ijazah, Status, dan Hak Akademik yg sama.
Tamatan/lulusannya juga diberi pembekalan ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kemahiran untuk mengelola tim/organisasi secara mendalam / saksama pada bidang yg disesuaikan dengan bidang keahliannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang kepakarannya, sekaligus diberi pembekalan keahlian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Kualitas kurikulumnya dirancang di samping mendasarkan pada kurikulum nasional, juga mendasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap kehendak melanjutkan ke jenjang kuliah lebih tinggi serta pentingnya profesionalitas dunia kerja.
Tamatan/lulusan Program S1 Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) Universitas AKI Semarang disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa menaikkan jati dirinya dgn pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu memberikan solusi masalah sekaligus menaikkan ilmu pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) (P2K) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta dalam Ijazah begitu pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Tamatan/lulusan P2K ataukah Tamatan/lulusan Kuliah Reguler. Sebab Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yg berbeda. . . . . ➡ lihat semua |
|
| | Biaya studi di P2K UNAKI Semarang dapat dicicil bulanan disesuaikan dengan kekuatan.
Pada dasarnya Universitas AKI Semarang merupakan milik masyarakat yg senantiasa mendahulukan pentingnya kualitas pendidikannya.
Meski demikian, UNAKI Semarang sebagai perguruan tinggi teruji serta terakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu mahasiswa dlm rangka membayar biaya pendidikan/kuliahnya dengan memberi fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, sehingga biaya studinya dapat diangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Selain itu juga memberi beasiswa kepada mahasiswa/i yg benar2 tidak mampu dalam hal secara finansial.
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S-1 = Rp 900.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur disesuaikan dgn kekuatan. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
| | | | Jadwal pelajarannya berkualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, serta mhs masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dan lain-lain.
Dosen kompeten dlm bidang kepakarannya.
Tamatan/lulusannya mampu memanfaatkan teknologi informasi disesuaikan dengan bidang kepakarannya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan bidang keahliannya; dapat memberikan solusi persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; bisa memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja.
Bagi mhs yg kerja dgn sistem shift, penugasan kerja lembur, atau penugasan ke luar kota/negeri, dan lain-lain, maka melalui tata cara tertentu. Mahasiswa/i tsb diizinkan tidak menghadiri kuliah dlm beberapa pertemuan.
Mhs yg kerja dengan sistem shift, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Sebab sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional serta berkualitas tinggi dgn menyatu-padukan Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yg kerja dengan sistem shift dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Paling baik serta terpercaya pada pelaksanaan Program Kelas Eksekutif (Hybrid / Blended), serta telah melaksanakan 2 term / prasyarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dengan semua regulasi perundang-undangan.
- Kurikulum, waktu kuliah, dosen, sistem kuliah, dan lain-lain, berdasarkan tuntutan dunia kerja
Tamatan/lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada rumpun ilmu yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri berdasarkan bidang kepakarannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang kepakarannya, dan menyelenggarakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan semua |
|
| |
| |