"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lagi pula sementara ini sebagian warga negara Indonesia ada masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (utamanya karyawan / buruh). Demikian pula sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan ekonomi/keuangan.
Demikian pula "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU-RI No.20 Th.2003). Dan di Penjelasan Peraturan tersebut ditulis : "Multi entry-multi exit system."
Tujuan MPD UM SURABAYA melaksanakan Program Kelas Eksekutif ini Dalam rangka menjalankan kebutuhan ini MPD UM SURABAYA menyelenggarakan Program Kelas Eksekutif ini beserta melaksanakan Komitmen Sosial. Salah satunya dengan menyediakan kesempatan kepada semua warga negara lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Poltek, S1 / Sarjana / setaraf, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan ekonomi/keuangan, utk meningkatkan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau S2 (Magister) di jurusan yg disukai, secara layak serta bermutu disesuaikan dgn keunggulan MPD UM SURABAYA. Juga Uang studinya diperhitungkan dengan komitmen yg tinggi serta proses pemikiran matang2 agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain dibantu dlm bentuk subsidi silang, demikian pula diterapkan fasilitas utk meringankan mencicil uang kuliah tanpa adanya bunga, sehingga bisa dibayar setiap bulan berdasarkan kemampuan calon mhs baru.
Sistem kuliah formal Program S1 dan S2 Kelas Eksekutif Magister Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya dilaksanakan dgn kompeten dan sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan tatap muka, demikian pula menerapkan serbaneka metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i bisa menuntaskan studi tepat waktu.
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap problematik, ahli mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian problematik secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dlm pekerjaan serta berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan S2 Kelas Eksekutif Magister Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya adalah mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar.
Lulusan Kelas Eksekutif MPD UM SURABAYA memperoleh kepakaran profesional dan cara pandang yg komprehensif; mempunyai kemahiran penguasaan teori yg kuat juga penerapannya; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; ahli meningkatkan sikap mental kompeten (profesional) yg berorientasi pd penanganan jawaban problematik bertumpu alur berpikir-sistem; dan mendapatkan kesanggupan melakukan pelbagai penelitian dasar maupun terapan.
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Eksekutif Magister Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dgn dengan jurusannya, yg bisa meningkatkan kemahirannya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga ahli memperoleh penyelesaian masalah juga meningkatkan ilmu pengetahuannya.
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Eksekutif Magister Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru di bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. |
| |
| |