_
MPD UM SURABAYA
MAGISTER PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
  ☫ WA, HP, Telp, dsb. (klik)  
Program Kelas Eksekutif Nomor 1Program Kelas Eksekutif Nomor 2Program Kelas Eksekutif Nomor 3Program Kelas Eksekutif Nomor 4Program Kelas Eksekutif Nomor 6Program Kelas Eksekutif Nomor 7Program Kelas Eksekutif Nomor 8Program Kelas Eksekutif Nomor 10
  Program Kuliah Sore/Malam
Legalitas Program Kelas Eksekutif Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Eksekutif merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Eksekutif memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Layanan
   
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028     HP/SMS : 0811-1990-9030, 0811 1990 9026
Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, kelas eksekutif, pemerintah, dpr ri telah, mendorong, memotivasi, agar, masyarakatnya cerdas tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh masyarakat, umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang hayatnya, program kelas, eksekutif, mpd um surabaya, didukung peraturan perundang
Pilih   ID EN
Klik  laptop iconLaptop  HP1, 2
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa/i
Resume Penjelasan
Keistimewaan
Biaya Pendidikan
Contact Us
Beasiswa Pendidikan
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (S2)

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kelas Eksekutif

Waktu Kuliah & Dosen
Map & Letak PTS
Angkutan / Transportasi
Koleksi Jenis Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Kuliah
Prospektus & Karir
Lama Studi & Beban Kredit
Sistem Pendidikan

Jaringan / Tabel Situs
MPD UM SURABAYA

Tabel Situs Kelas Karyawan
Tabel Situs Kuliah Sore/Malam
Tabel Situs Pascasarjana (S2)
Tabel Situs Utama

Solusi Terbaik
Mendapat Pekerjaan Baru



MPD UM SURABAYA   ☫   Magister Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya   ☫   Kualitas Pendidikan A+
_